Pengedar Narkoba di Bekasi Terciduk
Kamis, 02 Mei 2019 – 21:46 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam lima tahun penjara sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(dyt/pojokbekasi)