Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengedar Narkoba di Pekanbaru Seorang Wanita, Dikendalikan Mantan Suaminya dari Penjara

Selasa, 23 Februari 2021 – 22:35 WIB
Pengedar Narkoba di Pekanbaru Seorang Wanita, Dikendalikan Mantan Suaminya dari Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kepada petugas, Y mengaku berkecimpung dalam bisnis haram itu lantaran dikendalikan oleh T yang juga mantan suaminya itu.

Petugas BNN Kota Pekanbaru masih terus dilakukan penyidikan dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu. Sebab, Y mengaku sudah dua kali diperintahkan menjemput narkoba oleh T di lokasi yang sudah ditentukan.

"Setelah narkoba berhasil dijemput, kemudian dibawa ke rumah Y untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara Y dijanjikan menerima upah sebesar Rp 1 juta per satu ons," kata Febri.

Tim BNN juga telah menangkap T untuk dimintai keterangan terkait asal narkoba yang diedarkan Y. Namun, T mengaku tidak mengenal orang yang memberikan sabu-sabu tersebut karena komunikasi dilakukan melalui telepon seluler.

"T juga mendapat upah dari hasil penjualan narkoba itu sebesar Rp 500 ribu per satu ons," jelasnya.

Diketahui, T mendekam di Lapas sejak tahun 2018 terkait kasus narkoba. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman selama 2 tahun.

Kini keduanya kembali dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 serta Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(antara/jpnn)

Wanita inisial Y diringkus oleh petugas BNN Kota Pekanbaru dengan barang bukti sabu-sabu seberat 499,64 gram.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close