Pengedar Narkoba di Pekanbaru Seorang Wanita, Dikendalikan Mantan Suaminya dari Penjara
Kepada petugas, Y mengaku berkecimpung dalam bisnis haram itu lantaran dikendalikan oleh T yang juga mantan suaminya itu.
Petugas BNN Kota Pekanbaru masih terus dilakukan penyidikan dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu. Sebab, Y mengaku sudah dua kali diperintahkan menjemput narkoba oleh T di lokasi yang sudah ditentukan.
"Setelah narkoba berhasil dijemput, kemudian dibawa ke rumah Y untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara Y dijanjikan menerima upah sebesar Rp 1 juta per satu ons," kata Febri.
Tim BNN juga telah menangkap T untuk dimintai keterangan terkait asal narkoba yang diedarkan Y. Namun, T mengaku tidak mengenal orang yang memberikan sabu-sabu tersebut karena komunikasi dilakukan melalui telepon seluler.
"T juga mendapat upah dari hasil penjualan narkoba itu sebesar Rp 500 ribu per satu ons," jelasnya.
Diketahui, T mendekam di Lapas sejak tahun 2018 terkait kasus narkoba. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman selama 2 tahun.
Kini keduanya kembali dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 serta Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(antara/jpnn)