Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Sabu-sabunya Dipatuk Ayam
Namun, DZD mengaku menjual satu klip saja. "Satu klip jatuh dipatuk ayam," tuturnya.
DZD meengaku tak mencari keuntungan besar dari penjualan sabu-sabu itu. "Keuntungan sabu-sabu itu hanya dipakai beli rokok," katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengungkapkan S dan DZD ditangkap di rumah masing-masing pada Senin lalu (22/8).
Perwira pertama Polri itu mengatakan DZD memperoleh sabu-sabu dari S (43). Adapun S memperoleh candu yang mengandung metamfetamina itu dari rekannya di Desa Sukarara, Kabupaten Lombok Tengah.
"S menjual seharga Rp 700 ribu. Dia ini aktif juga mengedarkan sabu-sabu pesanan dari DZD," kata Faisal.
Kini, baik S maupun DZD disangka mengedarkan narkoba. Polisi menjerat mereka berdua dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Pelaku ini, kan, sudah punya sasaran yang jelas untuk mengedarkan," kata Faisal.(mcr38/jpnn)