Pengedar Narkoba Ini Juga Menyimpan Senjata Laras Panjang dan 33 Amunisi
jpnn.com, PASER - Seorang pengedar narkoba, M (50) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) di Desa Prayon, Kecamatan Muara Komam.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menyebut dari tangan pelaku M, polisi menyita barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak 25 paket seberat 52,96 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp 3,2 juta," ujar AKP Yulianto.
Tersangka M merupakan target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Paser.
Pelaku yang berasal dari Kalimantan Selatan ditangkap setelah polisimendapat info bakal ada transaksi narkoba oleh pelaku yang keseharian bekerja sebagai petani.
"Anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinformasikan warga," ucapnya.
Hasil penyelidikan, di Desa Prayon ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Dengan berbekal informasi itu, polisi menangkap M pada Rabu (14/12) sekitar pukul 05.10 WITA.