Pengedar Narkoba Jaringan Kupang-Makassar Ditangkap
Tangkap 6 Pelaku, Amankan 21 Paket Sabu dan Sepucuk Pistol“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba di Jalan Damai. Kasubdit II beserta tim lalu mengecek dan ternyata informasinya benar, sehingga tim langsung bergerak ke lapangan dan mendapati ada transaksi narkoba di salah satu tempat di Jalan Damai,” jelas Kombes Turman seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).
Orang nomor satu di Ditresnarkoba Polda NTT itu menjelaskan, saat melakukan penangkapan, Tim Subdit II mendapati tersangka David Sitanala, Sunardi dan Faisal tengah pesta sabu.
Setelah menangkap ketiga pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa 19 paket narkoba siap edar, alat hisap (bong), alat timbangan digital dan beberapa handphone milik pelaku.
Dari temuan tersebut kata Turman, ketiga pelaku dianggap tidak hanya mengonsumsi sabu melainkan juga mengedarkan.
Ketiga pelaku pun dibawa ke Mapolda NTT dan diperiksa secara intensif. Dalam keterangannya, pelaku David Sitanala mengaku barang haram tersebut didatangkan dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan tersangka David, tim Subdit II melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Hamkah beserta barang bukti 1 paket sabu-sabu dan sejumlah uang. Petugas juga menangkap tersangka Tri Pasagi dan Arif sebagai pengguna yang sering membeli sabu dari tersangka David.
“Hasil tes urine, semua tersangka positif menggunakan narkotika. Untuk tersangka yang menjadi bandar di Makassar terus kita lakukan penyelidikan ke sana,” terang Dir Resnarkoba.
Perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu melanjutkan, saat menggeledah rumah dan mobil tersangka Arif, pihaknya mendapati sepucuk senjata air soft gun (pistol) dan 1 paket sabu bekas pakai.