Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi, Brigadir AG Diperiksa Propam
jpnn.com, JAKARTA - Seorang polisi berinisial Brigadir AG diperiksa Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan bersama Polres Tana Toraja atas pernyataan seorang pengedar narkoba yang mengaku dilindungi kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebut Brigadir AG yang diperiksa merupakan penyidik di Polres Tana Toraja.
"Dari Bidpropam Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota penyidik pembantu. Kalau dari pangkatnya, itu penyidik pembantu, inisialnya AG, untuk menindaklanjuti informasi ini," kata Brigjen Krisno di Jakarta, Rabu (22/2).
Krisno menyebut Polda Sulsel juga sudah membuat tim gabungan bersama-sama Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) setemat guna menindaklanjuti pengakuan pengedar narkoba tersebut.
Jika penyidik berinisial Brigadir AG terbukti melanggar etik karena terlibat peredaran narkoba maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Namun, jenderal bintang satu itu belum membeberkan apa peran dari oknum penyidik tersebut.
"Arahan saya saat itu kalau memang cukup bukti bahwa yang bersangkutan menjadi pengedar, tentunya dipidanakan," tegas Krisno.
Dia memastikan Bidpropam Polda Sulsel akan melakukan langkah-langkah tegas terhadap oknum penyidik bila terbukti ada pelanggaran profesi yang dilakukan.