Pengedar Sabu Bersenpi Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
jpnn.com, SAROLANGUN - Amirudin warga RT 11, Desa Tingting, Kecamatan Sarolangun diringkus polisi, Kamis (12/10) sore.
Dari tangan pengedar sabu ini, polisi menyita senjata api rakitan dan 37 paket sabu.
"Iya benar, tersangka atas nama Amirudin," kata Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun, AKPB Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh, kemarin (13/10).
Kata Dia, penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut memang benar adanya.
Selanjutnya dilakukan penyergapan. Tersangka dibekuk di depan rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di badan tersangka, didapati barang bukti berupa satu kotak plastik kecil.
“Setelah dibuka, kotak tersebut berisi 37 paket sabu," paparnya.
Selain itu, juga ditemukan 10 klip plastik kosong dan dua buah pipet kecil. Saat petugas melakukan penggeledahan rumah, ditemukan senjata api rakitan yang disimpan tersangka di dalam tas yang berada di kamar.