Pengedar Sabu Internasional yang Dikendalikan dari Lapas Diringkus
Selasa, 08 Maret 2016 – 10:18 WIB
Tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Atas perbuatannya, GN terancam hukuman mati.(cr17/ray/jpnn)