Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, Polisi Buru Pembelinya
Jumat, 10 Februari 2023 – 15:30 WIB
Menurut dia, atas perbuatan pelaku itu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia juga berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres tersebut, sehingga dia mengimbau warga agar melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika itu di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Apabila ada laporan, maka kami langsung terjunkan anggota untuk menangkap pelakunya," katanya. (antara/jpnn)