Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengedar Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Agustus 2021 – 19:43 WIB
Pengedar Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara - JPNN.COM
Seorang pria di Kendari terancam 20 tahun penjara akibat edarkan sabu-sabu, Sabtu (21/8/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

jpnn.com, KENDARI - Polisi menangkap seorang pria berinisial EA (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pria asal Kota Kendari itu terancam 20 tahun penjara. 

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrhman di Kendari, Sabtu (21/8). 

Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (20/8) pukul 16.30 Wita di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kendari.

Menurut Eka, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi peredaran gelap narkotika. 

Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim mengetahui target akan melakukan transaksi sabu-sabu.  

“Sehingga tim melakukan pembuntutan dan pengejaran kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 37 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 41 gram.

Seorang pria berinisial EA (25) asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu d

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News