Bea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama BNN kembali berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak total 218,8 kilogram yang diselundupkan dan rencananya akan dibawa ke Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta menyatakan selaku leading sector dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) hal itu merupakan upaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
Sinergi pelaksanaan law enforcement “war on drugs” antara Bea Cukai dan BNN dalam penindakan kali ini dilaksanakan pada Jumat (13/8) di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh.
Bahaduri dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN pada Kamis (19/8) mengungkapkan kronologi penindakan berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea Cukai.
Penyelidikan itu merupakan bagian dari operasi laut interdiksi terpadu terhadap jaringan sindikat narkoba berinisial T alias CM.
Dalam kasus ini, kata Wijayanta, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka.
Petugas pertama kali membekuk AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total 218,8 kilogram.
Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu di kawasan wisata kuliner pada Jumat (13/8).