Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengedar Sabu-sabu yang Ditangkap di Cianjur Ternyata Mantan Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 – 01:43 WIB
Pengedar Sabu-sabu yang Ditangkap di Cianjur Ternyata Mantan Polisi - JPNN.COM
Sejumlah bandar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas), Senin (1/2/2021) ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah berusaha menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Cianjur. FOTO: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Seorang pecatan polisi, berinisial LS, yang baru menghirup udara bebas kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap LS berdasarkan informasi dari bandar kecil yang mengaku mendapat barang haram tersebut dari LS. Dari tangannya, polisi mengamankan 3 gram sabu-sabu.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur Selasa mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap polisi.

Keterangan pelaku mengarah ke LS yang baru menghirup udara bebas enam bulan yang lalu dari Lapas Cirebon.

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatan polisi dengan kasus yang sama," katanya.

Pihaknya mensinyalir LS mendapatkan barang haram tersebut, dari jaringan Lapas Cirebon, di mana pelaku sempat menjalani masa tahanan, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu-sabu ke Cianjur.

LS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

"Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur," katanya.

Seorang pecatan polisi, berinisial LS, yang baru menghirup udara bebas kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News