Pengedar Sudah Diamankan, AKP Agus dan Anak Buah Kejar Sang Bandar, Siap-siap Saja
jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial THN alias Pentil (29).
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pelaku ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di wilayah Kota Serang pada Sabtu (14/5) pagi.
"Total berat kotor sabu-sabu yang disita dari tangan terduga pelaku sebanyak 10,54 gram," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari inisial I yang masih buron.
Pelaku kemudian membagi sabu-sabu itu menjadi beberapa paket kecil. Pelaku menjual paket kecil sabu-sabu itu dengan cara sistem tempel.
Paket sabu-sabu itu ditempel di sebuah tempat, pelaku lalu memfoto barang haram itu dan mengirimkannya kepada pembeli.
"THN mendapatkan keuntungan dari menjual sabu-sabu sebanyak Rp 1,5 juta," ujar Agus.
Kini THN sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota. Adapun polisi masih memburu I.