Pengedar Sudah Diamankan, AKP Agus dan Anak Buah Kejar Sang Bandar, Siap-siap Saja
Jumat, 20 Mei 2022 – 14:40 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidet Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)