Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengedar Sudah Diamankan, AKP Agus dan Anak Buah Kejar Sang Bandar, Siap-siap Saja

Jumat, 20 Mei 2022 – 14:40 WIB
Pengedar Sudah Diamankan, AKP Agus dan Anak Buah Kejar Sang Bandar, Siap-siap Saja - JPNN.COM
THN (29), pengedar sabu-sabu saat di Mapolresta Serang Kota, Banten, Sabtu (14/5). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidet Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)


Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial THN alias Pentil (29), simak selengkapnya.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close