Pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Edarkan Dolar AS Senilai Rp 1 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk warga Jember MY (53) pelaku pengedaran uang palsu dalam bentuk dolar Amerika.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita ribuan lembar uang palsu pecahan 100 dolar, senilai USD 100 ribu atau Rp 1 miliar siap edar.
Peredaran uang dolar palsu ini dibongkar pada 19 Desember 2019 lalu.
"Tersangka MY ditangkap saat hendak bertransaksi uang dollar Amerika palsu dengan seorang pembeli di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pemeriksaan, tersangka MY mengaku bahwa seribu lembar uang dolar palsu tersebut, diperoleh dari rekannya berinisial ST, yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Dir Ditreskrimum Polda Jatim.
Tersangka juga mengaku, baru pertama kali ini mengedarkan uang dolar palsu tersebut. Modusnya adalah setiap satu dolar Amerika palsu dijual seharga Rp 8 ribu per dolar kepada pembeli.
“Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pitra.(end/pojokpitu/jpnn)