Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Harus Ditangani dengan Benar, Jika Tidak..

Rabu, 22 November 2023 – 17:29 WIB
Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik Harus Ditangani dengan Benar, Jika Tidak.. - JPNN.COM
Fasilitas pembuatan baterai kendaraan listrik CATL. ilustrasi. Foto: CATL

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengatur itu semua melalui PP 22/2021.

Peraturan ini lebih mengetatkan atau mengatur pelaksanaan dan kewenangan tata cara perizinan lingkungan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Ketika para produsen atau pengelola limbah baterai ini ditemukan melakukan kelalaian dan masalah dalam penanganan, tentu akan ada hukuman terkait pencemaran lingkungan dari limbah B3 yang ia kelola.

“Pengelola limbah ini harus ada izin dan persetujuan lingkungan dan juga ada persetujuan teknis agar mereka benar dalam melakukan pemanfaatan limbah baterai. Nantinya juga akan ada pengawasan terhadap perizinan yang mereka punya dari instansi terkait,” tegas dia.

KLHK dalam laman resminya menjelaskan bahwa PP 22/2021 ini mengatur secara mendetail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Selain itu terdapat juga penjelasan mengenai sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif. Pemahaman yang mendasar terkait penerapan PP inilah yang menjadi penekanan dalam bimbingan teknis tersebut. (Antara/jpnn)


Perusuhaan yang memproduksi baterai electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik harus memperhatikan pengelolaan limbahnya.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close