Pengelola Rusun Minta Keluarga Pembuang Bayi Segera Angkat Kaki
jpnn.com, JATINEGARA - Kepala Unit Pengelola Rusun Jatinegara Barat, Dwiyanti Chotifah meminta keluarga dari MS (19) pelaku pembuang bayi ke Kali Ciliwung untuk segera pindah dari tempatnya.
Menurut Dwiyanti, pihaknya mengeluarkan surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian yang ditujukan untuk AM (50) selaku orang tua dari MS.
“Pengelola itu sudah jauh berpikir. Kami kasih solusi, nanti kami usahakan untuk memberikan unit lain di luar Jatinegara Barat. Pindah ke rusun lain," ujar Dwiyanti di Jakarta, Senin.
AM berserta istri, anak, dan cucunya diminta mengosongkan kamar 8.02 Tower A paling lambat hingga 15 Juli 2022. AM sendiri diketahui sudah tujuh tahun menetap di rusun tersebut.
Dwiyanti mengatakan alasan pihaknya melayangkan surat bernomor 3915/RR.02.01 tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
“Di dalam pergub itu ada larangan melakukan perbuatan kriminal, memakai, menggunakan narkoba, berbuat maksiat atau apa yang (membuat penghuni) harus dikeluarkan dari unit. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," ujar Dwiyanti.
Selain itu, dia mengatakan dikeluarkannya surat pemutusan perjanjian sewa tersebut untuk kebaikan psikologis NA, bayi dari MS yang kini dirawat oleh AM dan istri.
Dikhawatirkan NA akan mengalami perundungan oleh teman-temannya ketika sudah besar sehingga dapat mengganggu kejiwaan NA.