Pengelolaan Dana Desa Disorot, Banyak Kades Mulai Stres
Sebelumnya, 168 desa di Kotim masuk dalam bidikan Kejaksaan Negeri. Kepala desa diminta berhati-hati menggunakan dana desa jika tak mau terjerat hukum.
Penggunaan dana desa harus sesuai kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes. Apabila terlanjur untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kades bisa melapor ke TP4D Kotim.
Aparatur desa akan diberikan waktu menyelesaikan kesalahannya agar tidak masuk dalam ranah pidana korupsi.
TP4D akan mencari solusi pengembalian dana tersebut bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Inspektorat Kotim.
Tiga tahun terakhir, dana yang dikucurkan ke desa sangat besar, yakni di atas Rp 1 miliar. Tahun ini, desa di Kotim mendapatkan total dana masing-masing antara Rp 1,2 miliar – Rp 1,8 miliar.
Besarnya anggaran desa dan insentif kepala desa itu diduga menjadi daya tarik tersendiri, sehingga banyak orang yang mencalonkan diri menjadi kepala desa dalam pilkades serentak.
Redy berharap motivasi para calon kades tulus, yakni terpanggil untuk membangun desa dan menyejahterakan masyarakat. (ang/ign)