Pengelolaan Slot Time Dilakukan Secara Transparan?
Mengenai permintaan ekstra flight, Didiet menjelaskan, setiap maskapai harus mendapatkan flight approval (FA) dari Direktorat Angkutan Udara dengan memperhatikan kapasitas bandara.
“Maskapai ke AirNav untuk mengetahui kapasitas runway bandara tersebut apakah memadai. Lalu maskapai juga harus minta izin ke bandara asal maupun tujuan untuk mengetahui kapasitas apron, parking stand hingga kapasitas terminal. Kalau ini sudah klop semua, mereka mengajukan ke Direktorat Angkutan Udara. Setelah disetujui, maka Flight Approval-nya terbit dan saat dia masuk ke Chronos, FA nya sudah akan ada di sana karena telah terintegrasi,” jelasnya.
Didiet menjelaskan, persetujuan slot time pasti memperhatikan Notice of Airport Capacity (NAC) dari bandara asal maupun tujuan.
“Pada sisi AirNav adalah kami memastikan penerbangan dapat dilayani sesuai dengan kapasitas runway,” katanya.
Hasilnya, terjadi peningkatan jumlah kapasitas pergerakan pada 2012 sebelum AirNav dibentuk kapasitas Bandara Soekarno-Hatta hanya 52 pergerakan per jam.
Pada 2013 setelah AirNav Indonesia terbentuk kapasitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta meningkat sebanyak 64 pergerakan. Pada 2014 menjadi 72 pergerakan, tahun 2016 menjadi 76 pergerakan dan di tahun 2017 ini menjadi 81 pergerakan per jam.(chi/jpnn)