Pengembalian Upah Pungut Harus Ditenggat
Rabu, 28 Januari 2009 – 17:22 WIB
Febri menjelaskan, ketika SE sudah diedarkan dan di SE itu diberi tenggat waktu pengembalian, maka barulah KPK bisa meminta penjelasan gubernur. Ketika ada penjelasan gubernur yang menyatakan ada sekian rupiah upah pungut yang belum dikembalikan ke kas negara, maka KPK bisa bergerak dengan memulai penyidikan. "Jadi, SE itu bisa sekaligus berfungsi sebagai surat peringatan. Kalau masih juga ada yang belum mengembalikan,langsung diproses saja. Saya kira, kalau KPK tegas, hanya sedikit saja yang berani membangkang. Kalau hanya sedikit yang tak mengembalikan, kan KPK tidak repot harus memeriksa banyak pihak," ungkap Febri.
Namun demikian, kalau ternyata cukup banyak pihak yang membangkang, KPK bisa melimpahkan kasusnya ke kejaksaan di darah agar mengusut mereka. KPK cukup melakukan supervisi saja. Febri menegaskan, surat peringatan juga harus disampaikan ke seluruh pimpinan DPRD karena para wakil rakyat itu juga ikut menikmati bagian upah pungut. Febri mengatakan, akan menyampaikan idenya itu ke pimpinan KPK. Seperti kita ketahui, Febri beserta sejumlah aktifis ICW lainnya kerap keluar masuk gedung KPK guna melaporkan sejumlah kasus, termasuk memberikan rekomendasi-rekomendasi yang sifatnya masukan ke KPK, baik di bidang penindakan maupun pencegahan. Masukan ICW biasanya direspon pimpinan KPK.