Pengembalian Upah Pungut Harus Ditenggat
Rabu, 28 Januari 2009 – 17:22 WIB
Diundangnya para gubernur itu sekaligus sebagai tindak lanjut dari himbauan yang telah disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar agar seluruh uang upah pungut yang melanggar aturan segera dikembalikan ke kas negara. Himbauan ini berlaku untuk seluruh daerah, tidak hanya untuk DKI Jakarta. Seperti diberitakan, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus upah pungut pajak daerah DKI Jakarta Tahun 2005 sampai 2007. KPK menyatakan Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang dijadikan dasar pembagian upah pungut, bertentangan dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah. Menurut PP Nomor 65 Tahun 2001, kewenangan penerimaan upah pungut hanya dibatasi pada pihak tertentu saja. Sedangkan pada Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002, kewenangan penerima upah pungut malah diperluas, antara lain DPRD. Untuk DKI Jakarta, anggota DPRD-nya mendapat bagian Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.(sam/JPNN)