Pengembang Proaktif Cari Solusi Atasi Banjir
Site plan yang ditetapkan di awal dengan pembagian 60:40.
Yakni, sebanyak 60 persen komersial dan 40 persen fasilitas umum harus dipegang.
Jika itu dilanggar, jelas salah. REI tidak akan bisa membantu jika memang ada pelanggaran.
“Namun, kalau konsep 60:40 itu dipegang, tinggal kalau bendali kurang dalam, atau sedang dalam tahap konstruksi, itu semua kan bisa diperbaiki,” lanjutnya.
Menurut dia, hasil temuan Dinas Perumahan dan Permukiman terkait masih ada bendali yang belum sempurna di berbagai perumahan merupakan hal yang wajar.
Sebab, kondisi di lapangan memang tak menentu.
Yang penting, jangan sampai bendali yang belum dikerjakan menimbulkan persoalan pada lingkungan sekitar.
Artinya, lanjutnya, tidak harus selalu bendali yang dibangun dahulu. Pengembang harus punya strategi.