Pengembang Wajib Sediakan Areal Makam
Sabtu, 08 Desember 2012 – 07:55 WIB
Kendati demikian, pada kenyataannya area pemakaman semakin padat. Ditambah lagi dengan enggannya para pengembang untuk menyertakan pembangunan area pemakaman.
Mengenai hal tersebut, Sekda mengharapkan agar setiap pengembang yang mengajukan ijin IMB supaya dipersyaratkan untuk menyiapkan lahan pekuburan.
Jika tidak ada lahan, lanjutnya, pengembang dapat mengintegrasikan dengan pemakaman umum yang ada di lingkungan tersebut. "Bisa dengan dibeli atau meminta ijin kepada masyarakat sekitar," lanjutnya.
Terkait perlunya membentuk dinas yang khusus mengurusi masalah pemakaman, Sekda menyebut bahwa hal itu belum diperlukan, terlebih di Kota Mataram. "Bentuk dinas pemakaman itu belum waktunya," tandasnya.