Pengembangan KBS Terganjal Kepemilikan Aset
jpnn.com - SURABAYA – Rencana pengembangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak bisa berjalan dengan baik. Setelah diguncang isu ketidakharmonisan di internal pengelola, kini yang bisa menghadang adalah kepemilikan aset. Meski telah memiliki izin lembaga konservasi, tetap saja sejumlah rencana pengembangan KBS mandek.
Sejumlah rencana pengembangan yang tertunda tersebut, antara lain, penataan tempat dan perbaikan kandang satwa. Juga sejumlah program pembangunan infrastruktur baru di sana.
Ganjalan tersebut bermula pada awal September lalu. Pengurus Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) sebelum PDTS KBS mempersoalkan kepemilikan sejumlah properti di dalam area kebun binatang. Mereka merasa bahwa aset-aset tersebut masih menjadi hak mereka. Sebab, semuanya dibangun saat mereka mengelola KBS.
Sebuah sumber di internal KBS menyebutkan bahwa aset yang diklaim milik pengurus lama itu senilai Rp 10 miliar. Aset yang diklaim itu mulai kandang satwa hingga kompleks perkantoran yang saat ini dipakai untuk kerja karyawan. Pengurus sebelumnya ingin ada ganti rugi atas penggunaan aset tersebut. ”Kalau tidak diganti rugi, mereka akan menuntut,” ujar sumber yang enggan disebut namanya itu.
Ancaman seperti itu dikirim pada 1 September lalu. Yakni, setelah PDTS KBS mendapat tenaga baru dalam pengelolaan satwa. Selain itu, turun surat izin LK dari kementerian kehutanan (Kemenhut) dan suntikan dana Rp 10 miliar dari Pemkot Surabaya sebagai dana penyertaan modal. PDTS memang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkot Surabaya.
Selain itu, PDTS KBS baru saja mengganti direktur operasional (dirops) baru. Yakni, dari drh Liang Kaspe kepada Aschta Nita Boestani Tajudin pada 29 Agustus lalu. ”Padahal, KBS baru saja ingin bangkit. Ini malah ada yang merecoki,” imbuhnya.
Persoalan aset itu ternyata membuat karyawan dan direksi pusing. Bahkan, sampai ada pertemuan khusus dengan Pemkot Surabaya untuk membahas perkara tersebut. Sebab, pengembangan KBS yang mulai dirancang matang itu tidak bisa segera direalisasikan. Persoalan hukum dikhawatirkan mengganggu kinerja pengelola KBS saat ini.
Ketua Badan Pengawas (Bawas) PDTS KBS Heri Purwanto mengungkapkan bahwa grand design KBS memang sedang dibahas secara maraton. PDTS KBS akan memanfaatkan dana yang diberikan Pemkot Surabaya untuk penataan kandang. Selain itu, akan ada pembuatan jalan paving yang lebih baik di dalam lingkungan KBS. (mas)