Pengembangan KBS Terganjal Kepemilikan Aset
Terkait persoalan aset, Heri tidak mengira bahwa pengurus lama masih mempersoalkan aset tersebut. Kalaupun mereka ingin aset-aset itu dibeli atau diganti rugi, tentu mereka harus bisa menunjukkan data yang jelas soal asal-muasal aset tersebut. Sebab, tanah yang dipakai untuk KBS itu aset pemkot, sedangkan satwa di dalamnya milik negara. Bukan perkumpulan. ”Mestinya mereka menunjukkan data konkret yang dimiliki sendiri,” katanya.
Selain itu, yang perlu diperjelas adalah dana yang dipakai untuk pembelian kandang. ”Apakah dibeli dengan kantong mereka sendiri ataukah dari uang tiket pengunjung. Itu jelas beda sekali,” imbuhnya.
Soal pengelolaan aset tersebut, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memberikan keterangan pers seusai pemberian izin LK definitif itu mempersilakan pemkot segera memperbaiki kandang yang diperlukan. Sebab, bila kandang sudah tidak layak huni, satwa akan tersiksa. Kondisi tersebut tentu bisa membuat hak asasi satwa terancam. (jun/c6/ano)