Pengembangan Sumber Panas Bumi Bantu Pemenuhan Target Emisi
Meski investasi awal tinggi, kata dia, biaya operasi Pusat Tenaga Listrik Panas Bumi (PLTP) lebih rendah, karena tidak memerlukan bahan bakar dalam kaitannya dengan biaya dan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu PLTP dapat dioperasikan dengan kapasitas beban dasar atau based load capacity di atas 90 persen, atau lebih tinggi dari pada Pusat Tenaga Listrik yang dibangkitkan oleh panas matahari atau angin.
Namun, efektivitas pelaksanaan UU ini masih terkendala sejumlah masalah, seperti pembebasan lahan, kesulitan pendanaan, dan keberatan dari rakyat setempat.
“UU ini seharusnya memberikan manfaat lebih besar bagi Pemerintah Daerah (Pemda), karena selain meringankan tugas Pemda juga akan memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya. Diharapkan, UU ini dapat menarik investor yang bonafide.
Dalam ketentuan peralihan UU No 27/2003 maupun UU No 21/2014, segala sesuatu sehubungan dengan usaha panas bumi yang diatur sebelum berlakunya undang-undang tersebut masih tetap berlaku.
Sebagai contoh, kegiatan panas bumi di Kamojang, Wayang Windu, Darajat dan Gunung Salak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Madjedi berharap, dengan memanfaatkan energi terbarukan panas bumi, pemerintah Indonesia saat ini akan mewariskan lingkungan yang baik bagi generasi-generasi berikut dan juga meletakkan landasan etis untuk negara kesejahteraan modern, yang merupakan cita-cita didirikannya Negara Kesatuan RI.(chi/jpnn)