Pengemplang Pajak Ajukan PK
Senin, 02 Juli 2012 – 19:28 WIB
Agar tak terlacak, uang sejumlah itu disimpan di rekening istri dan anaknya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menghukumnya selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan tambahan.
Tak puas, pria berkumis ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Bukannya jadi rendah, hakim malah menambah hukuman menjadi 12 tahun penjara berikut perinah merampas seluruh harta terdakwa Bahasyim Assifie senilai Rp 60,9 miliar dan US$ 681.147 untuk negara.
Keberuntungan baru didapat Bahasyim saat mengajukan kasasi. Majelis hakim agung diketuai Djoko Sarwoko "mengkorting" hukuman setengahnya yakni menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (pra/jpnn)