Pengemudi di Victoria Bisa Didenda Jika ‘Ngebut’ Dekat Ambulans
Para pengemudi di negara bagian Victoria, Australia, akan menghadapi denda besar jika mereka tidak melambatkan kendaraan mereka hingga kecepatan 40 kilometer per jam saat melewati kendaraan darurat, seperti ambulans, dengan lampu atau sirene berkedip yang berhenti di pinggir jalan. Ketentuan ini berlaku di bawah undang-undang baru yang akan diperkenalkan mulai bulan depan.
Per 1 Juli 2017, warga yang melanggar peraturan baru ini bisa diwajibkan untuk membayar denda sebesar $ 277 (atau setara Rp 2,77 juta) di tempat pelanggaran atau denda dari pengadilan hingga sebesar $ 793 (atau setara Rp 7,93 juta).
Para pengemudi tidak akan kehilangan poin penalti (akibat pelanggaran mengemudi) meski mereka membayar denda.
Pemerintah Negara Bagian Victoria mengatakan, batas kecepatan akan membantu melindungi polisi dan paramedis dari bahaya terluka atau terbunuh saat bekerja oleh mobil dan truk yang berkecepatan tinggi.
Sebuah survei yang diterbitkan baru-baru ini menemukan, seperlima dari pekerja darurat melaporkan bahwa, dalam 3 tahun terakhir, mereka hampir menjadi korban ketika membantu orang-orang di pinggir jalan.
Menteri Perhubungan Victoria, Luke Donnellan, mengatakan, polisi akan memiliki kewenangan untuk memeringatkan atau menilang seorang pengemudi, tapi ia berharap, jumlah pengendara yang tertangkap akibat tindakan melanggar batas kecepatan akan "minimal".
"Para pekerja layanan darurat memberi tahu kami bahwa mereka merasa dalam bahaya saat mereka melakukan pekerjaan mereka. Terkadang ini sulit diberlakukan tapi ini soal membuat masyarakat memikirkan keselamatan terlebih dahulu," jelas Menteri Donnellan.
Sekertaris Asosiasi Polisi, Wayne Gatt, mengatakan, para petugas lebih cenderung menarget orang-orang yang secara terang-terangan melesat melewati petugas layanan darurat.
Para pengemudi di negara bagian Victoria, Australia, akan menghadapi denda besar jika mereka tidak melambatkan kendaraan mereka hingga kecepatan 40 kilometer per jam saat melewati kendaraan darurat, seperti ambulans, dengan lampu atau
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
Jumat, 22 November 2024 – 20:33 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
Kamis, 21 November 2024 – 23:16 WIB - ABC Indonesia
Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
Selasa, 19 November 2024 – 23:46 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata
Selasa, 19 November 2024 – 22:55 WIB
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB