Pengemudi di Victoria Bisa Didenda Jika ‘Ngebut’ Dekat Ambulans
Para pengemudi di negara bagian Victoria, Australia, akan menghadapi denda besar jika mereka tidak melambatkan kendaraan mereka hingga kecepatan 40 kilometer per jam saat melewati kendaraan darurat, seperti ambulans, dengan lampu atau sirene berkedip yang berhenti di pinggir jalan. Ketentuan ini berlaku di bawah undang-undang baru yang akan diperkenalkan mulai bulan depan.
Per 1 Juli 2017, warga yang melanggar peraturan baru ini bisa diwajibkan untuk membayar denda sebesar $ 277 (atau setara Rp 2,77 juta) di tempat pelanggaran atau denda dari pengadilan hingga sebesar $ 793 (atau setara Rp 7,93 juta).
Para pengemudi tidak akan kehilangan poin penalti (akibat pelanggaran mengemudi) meski mereka membayar denda.
Pemerintah Negara Bagian Victoria mengatakan, batas kecepatan akan membantu melindungi polisi dan paramedis dari bahaya terluka atau terbunuh saat bekerja oleh mobil dan truk yang berkecepatan tinggi.
Sebuah survei yang diterbitkan baru-baru ini menemukan, seperlima dari pekerja darurat melaporkan bahwa, dalam 3 tahun terakhir, mereka hampir menjadi korban ketika membantu orang-orang di pinggir jalan.
Menteri Perhubungan Victoria, Luke Donnellan, mengatakan, polisi akan memiliki kewenangan untuk memeringatkan atau menilang seorang pengemudi, tapi ia berharap, jumlah pengendara yang tertangkap akibat tindakan melanggar batas kecepatan akan "minimal".
"Para pekerja layanan darurat memberi tahu kami bahwa mereka merasa dalam bahaya saat mereka melakukan pekerjaan mereka. Terkadang ini sulit diberlakukan tapi ini soal membuat masyarakat memikirkan keselamatan terlebih dahulu," jelas Menteri Donnellan.
Sekertaris Asosiasi Polisi, Wayne Gatt, mengatakan, para petugas lebih cenderung menarget orang-orang yang secara terang-terangan melesat melewati petugas layanan darurat.
Para pengemudi di negara bagian Victoria, Australia, akan menghadapi denda besar jika mereka tidak melambatkan kendaraan mereka hingga kecepatan 40 kilometer per jam saat melewati kendaraan darurat, seperti ambulans, dengan lampu atau
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Di Balik Gagasan Penerbit Indie yang Semakin Berkembang di Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:51 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 26 Tahun Hilang, Pria Aljazair Ini Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Tetangga
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:29 WIB - ABC Indonesia
Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
Kamis, 16 Mei 2024 – 04:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
Rabu, 15 Mei 2024 – 23:55 WIB
- Humaniora
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:45 WIB - Politik
Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi
Selasa, 21 Mei 2024 – 13:16 WIB - Politik
AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:05 WIB - Jabar Terkini
PN Bandung Lakukan Penyitaan Logo BB 1 % MC
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:23 WIB - Sepak Bola
Hasil Undian ASEAN Cup 2024: Timnas Indonesia Jumpa Musuh Bebuyutan
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:32 WIB