Pengemudi di Victoria Bisa Didenda Jika ‘Ngebut’ Dekat Ambulans
Para pengemudi di negara bagian Victoria, Australia, akan menghadapi denda besar jika mereka tidak melambatkan kendaraan mereka hingga kecepatan 40 kilometer per jam saat melewati kendaraan darurat, seperti ambulans, dengan lampu atau sirene berkedip yang berhenti di pinggir jalan. Ketentuan ini berlaku di bawah undang-undang baru yang akan diperkenalkan mulai bulan depan.
Per 1 Juli 2017, warga yang melanggar peraturan baru ini bisa diwajibkan untuk membayar denda sebesar $ 277 (atau setara Rp 2,77 juta) di tempat pelanggaran atau denda dari pengadilan hingga sebesar $ 793 (atau setara Rp 7,93 juta).
Para pengemudi tidak akan kehilangan poin penalti (akibat pelanggaran mengemudi) meski mereka membayar denda.
Pemerintah Negara Bagian Victoria mengatakan, batas kecepatan akan membantu melindungi polisi dan paramedis dari bahaya terluka atau terbunuh saat bekerja oleh mobil dan truk yang berkecepatan tinggi.
Sebuah survei yang diterbitkan baru-baru ini menemukan, seperlima dari pekerja darurat melaporkan bahwa, dalam 3 tahun terakhir, mereka hampir menjadi korban ketika membantu orang-orang di pinggir jalan.
Menteri Perhubungan Victoria, Luke Donnellan, mengatakan, polisi akan memiliki kewenangan untuk memeringatkan atau menilang seorang pengemudi, tapi ia berharap, jumlah pengendara yang tertangkap akibat tindakan melanggar batas kecepatan akan "minimal".
"Para pekerja layanan darurat memberi tahu kami bahwa mereka merasa dalam bahaya saat mereka melakukan pekerjaan mereka. Terkadang ini sulit diberlakukan tapi ini soal membuat masyarakat memikirkan keselamatan terlebih dahulu," jelas Menteri Donnellan.
Sekertaris Asosiasi Polisi, Wayne Gatt, mengatakan, para petugas lebih cenderung menarget orang-orang yang secara terang-terangan melesat melewati petugas layanan darurat.
Para pengemudi di negara bagian Victoria, Australia, akan menghadapi denda besar jika mereka tidak melambatkan kendaraan mereka hingga kecepatan 40 kilometer per jam saat melewati kendaraan darurat, seperti ambulans, dengan lampu atau
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
Kamis, 02 Januari 2025 – 23:46 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen
Kamis, 02 Januari 2025 – 23:29 WIB - ABC Indonesia
Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
Selasa, 31 Desember 2024 – 22:42 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
Senin, 30 Desember 2024 – 23:52 WIB
- Sepak Bola
Shin Tae Yong Out, Begini Alasannya, Pelatih Baru Timnas Indonesia Tiba 12 Januari
Senin, 06 Januari 2025 – 13:02 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
Senin, 06 Januari 2025 – 14:56 WIB - Sepak Bola
Pelatih Timnas Indonesia Pengganti STY: Kans Kluivert, Van Basten, Rijkaard, Gullit
Senin, 06 Januari 2025 – 15:31 WIB - Olahraga
PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong: Jejak Prestasi & Rekor Bersama Timnas Indonesia
Senin, 06 Januari 2025 – 13:00 WIB - Sepak Bola
Bagaiamana Reaksi Shin Tae Yong Setelah Didepak dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia?
Senin, 06 Januari 2025 – 13:33 WIB