Pengemudi Fortuner yang Acungkan Senjata di Duren Sawit Minta Maaf, Kasus Berakhir Damai
Kamis, 15 April 2021 – 20:43 WIB
Kepemilikan senjata itu diketahui setelah pelaku mengacungkan airsoft gun tersebut kepada warga di lokasi kecelakaan.
Polisi pun menjerat MFA dengan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin. (cr3/jpnn)