Pengemudi Fortuner yang Acungkan Senjata Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika (MFA) sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa tersebut terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4) dini hari.
"Kami sudah tetapkan (MFA, red) tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/4).
Pengemudi Fortuner itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut pada Senin (5/4) kemarin.
Menurut Alumnus Akpol 1991 itu, tersangka Farid dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, pengendara motor yang merupakan seorang wanita mengalami luka ringan.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka atas kepemilikan senjata berjenis airsoft gun.
Kepemilikan senjata itu diketahui setelah pelaku mengacungkan airsoft gun tersebut kepada warga di lokasi kecelakaan.