Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Pengemudi Mercy berinisial MDA (19) yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3), sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan MDA juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"Sejak tanggal 13 Maret yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/3).
Setelah ditangkap polisi, MDA juga menjalani tes urine untuk mengetahui apakah dia mengonsumsi narkoba atau tidak.
"Hasilnya negatif narkoba maupun alkohol," pungkas Sambodo.
Diketahui, mobil mewah yang dikendarai MDA menabrak seorang pesepeda di Bundaran HI, Jumat (12/3) lalu.
Peristiwa itu diketahui dari unggahan akun @TMCPoldaMetro di Twitter.
Dalam unggahan itu disebutkan korban yang mengalami luka-luka tertabrak mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ pada pukul 06.37 WIB.(cr3/jpnn)