Pengemudi 'Mobil Dinas Kepolisian Ugal-ugalan' Seorang Pelajar
“Dia (Kevin) mungkin merasa tidak akan ditilang sehingga tidak taat peraturan. Tapi, polisi tetap profesional menindak pengemudi dan akan didalami itu plat dan STNK didapat dari mana,” jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
BACA JUGA: Ugal-ugalan Hingga Tewaskan Satu Penumpang, Sopir Metromini Kabur
Terpisah, Kapolres Bogor Kabupaten AKBP AM Dicky membantah mobil tersebut merupakan kendaraan operasional kepolisian. Dia memastikan plat nomor di mobil itu palsu.
“Itu bukan mobil dinas, dan platnya pasangan (tempelan) alias palsu,” kata Dicky.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar soal surat mobil tersebut yang tak lazim seperti mobil umum milik sipil. Sebab surat kendaraan yang ditunjukkan oleh Kevin bertuliskan Markas Besar Kepolisian Staf Logistik dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (STNKBD) berwarna hijau, berbeda dari STNK mobil biasa yang umumnya berwarna kuning. (jpc/jpnn)