Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengemudi Ojek Online dan Warga Kompak, ZA Tertangkap, Joni Tahu Enggak Ya?

Selasa, 20 April 2021 – 20:06 WIB
Pengemudi Ojek Online dan Warga Kompak, ZA Tertangkap, Joni Tahu Enggak Ya? - JPNN.COM
ZA (tengah), pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (20/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

ZA langsung dibawa ke Mapolsek Duren Sawit. Adapun Joni, rekan ZA, masih diburu polisi hingga kini.

Atas perbuatannya, ZA dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Warga bersama pengemudi ojek online berhasil membekuk ZA yang beraksi di Jalan Bumi Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close