Pengemudi Ojol Tak Tahu Barang yang Hendak Dikirim ke Rumah DM, Astaga
Minggu, 15 November 2020 – 14:57 WIB
Dari setiap pengiriman sabu-sabu yang berhasil dilakukan DM, pemuda itu mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Rian.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. (antara/jpnn)