Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan tak Ditahan, Tatapan ke Kompol Firdaus jadi Sorotan
HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 32 juta.
Sebelumnya, tersangka diamankan di sebuah kafe di daerah Kecamatan Medan Johor, Jumat (24/12) malam.
Saat itu, pelaku yang merupakan warga Medan Johor itu sedang menongkrong bersama teman-temannya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke markas Polrestabes Medan.
Baca Juga: Fakta Keterlibatan Oknum Kolonel TNI di Kasus Tabrak Lari dan Membuang Mayat Korbannya
Saat paparan, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko turut menghadirkan tersangka.
Dalam kesempatan itu, Kompol Firdaus sempat mengajukan sejumlah pertanyaan ke HS terkait perbuatan yang dilakukannya tersebut ke seorang remaja berinisial FL.
Belakang baru diketahui jika FL masih duduk di kelas tiga Sekolah Menengah Atas (SMA).