Pengendalian Covid-19 di Desa, Kemendes PDTT Dipuji DPD
Dalam forum itu, Gus Menteri Abdul Halim Iskandar memaparkan langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan merespons pandemi Covid-19. Setidaknya ada dua hal yang harus segera ditangani cepat dan serius dampak dari Covid-19 itu, yakni kesehatan dan ekonomi.
Langkah untuk penanganan kesehatan, Kemendes PDTT membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang bertugas untuk memberikan edukasi masyarakat serta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di tempat-tempat umum.
Selanjutnya, setelah kesehatan ditangani maka ekonomi juga harus digenjot. Karena itu Gus Menteri merealokasikan Dana Desa untuk BLT sebagai jaring pengaman sosial, dengan BLT tersebut ekonomi di pedesaan tetap berjalan.
"Targetnya adalah untuk membangkitkan ekonomi. Makanya syarat-syarat yang kita tuangkan di dalam penataan dan pendataan calon penerima BLT itu yang pertama belum masuk di TKS tetapi nyata-nyata memang miskin. Kedua, kehilangan mata pencaharian, dan ketiga karena keluarganya yang berpenyakit rentan dan menahun," jelasnya.
Selanjutnya, Kemendes PDTT mengeluarkan regulasi agar sisa dari BLT Dana Desa digunakan semaksimal mungkin untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan besaran upah minimal 50 persen dari pagu anggaran.
Prinsip dari PKTD tersebut minimal upah 50 persen dengan alasan meningkatkan daya beli dan pekerjaan yang dilaksanakan dengan PKTD relatif tidak membutuhkan keahlian dan tidak membutuhkan material khusus
"Contoh, desa yang punya wisata dibersihkan, dirawat dengan menggunakan dana desa dan PKTD. Ini berarti tidak banyak material yang dibutuhkan. Harapannya daya beli warga bisa naik dan sedikit banyak berkontribusi kepada upaya pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak sampai minus pada triwulan ketiga nanti," pungkasnya.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!