Pengendara Wajib Simak, Tilang Bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dilakukan
Kamis, 03 Agustus 2023 – 09:40 WIB
Asep memperkirakan kebijakan tilang uji emisi akan dimulai dalam waktu satu sampai dua bulan lagi.
"Mudah-mudahan kami (lakukan tilang uji emisi) dalam sebulan dua bulan inilah," jelasnya.
Diketahui, rencana pemberian sanksi tilang kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi ini sudah lama diwacanakan oleh Pemprov DKI.
Namun, Pemprov dan pihak kepolisian hingga saat ini belum juga menerapkannya. (mcr4/jpnn)