Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK
Jumat, 19 November 2010 – 13:21 WIB
Menurut Rusli, salah satu pelanggaran yang dinilai berada dalam kriteria massif, terstruktur dan sistematis itu, adalah pengepungan rumah dinas (Rumdin) Bupati Tanjabar yang juga salah seorang kandidat, beberapa waktu lalu. Pengepungan itu, lanjutnya, dilakukan pada saat minggu tenang dan dilakukan pada malam hari.
"Dilakukan selama 18 jam lebih, yang mana terjadi pada saat minggu tenang," terangnya. Selain itu, menurut Rusli pula, pelanggaran yang bersifat sistematis, massif dan terstruktur, juga diduga melibatkan penyelenggara pilkada oleh pasangan calon tertentu.