Pengeroyokan Berujung Pembunuhan, Sadis Banget
Jumat, 10 Februari 2017 – 01:52 WIB
“Setelah senjata diamankan Sidik, tersangka Hendrik dan Ogik langsung membacok korban dengan senjata tajam,” kata Hafidz.
Hafidz menuturkan, pelaku langsung melarikan diri setelah melihat Ibrahim terkapar.
“Oleh warga korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Di rumah sakit, meski telah mendapat perawatan, korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya,” terangnya.
Hafidz menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (adg)