Pengeroyokan Serka Heru Bukan Tupoksi Komnas HAM
Sabtu, 06 April 2013 – 13:02 WIB
Nah, kemudian dalam kejadian di Cebongan, korbannya adalah sipil dan diduga pelakunya melibatkan aparat negara. Karena itulah Komnas HAM bisa masuk karena sudah menjadi tupoksi Komnas HAM sebagaimana diatur Undang-undang.
"Di Cebongan ini korbannya sipil, diduga pelakunya aparatur negara. Nah Komnas HAM masuk tupoksinya. Karena fungsi Komnas HAM untuk menilai apakah sebuah tindakan hukum, peristiwa hukum itu ada kelalaian dari negara, aparat negara. Jadi tidak ada ketidak adilan," jelas Nurcholis.(fat/jpnn)