Pengerukan Sungai Cibanten Tunggu Juknis
Senin, 05 Desember 2011 – 08:20 WIB

SERANG - Pengerukan lumpur di Sungai Cibanten yang tercemar akibat penambangan pasir darat di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemkot Serang dan Balai Sumber Daya Air (BSDA) Provinsi Banten. Tiga perusahaan yang sebelumnya diancam disegel karena aktivitas penambangannya mencemari dan menyebabkan pendangkalan Sungai Cibanten, mengaku siap melakukan pengerukan. ”Cuma kita menunggu petunjuk teknis dari DPU Kota Serang dan BSDA, titik mana yang harus dikeruk,” kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Kustaman, Minggu (4/12).
Terkait batas waktu yang diberikan Pemkab Serang agar perusahaan memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), berakhir Kamis (1/12). Menurut dia, sudah banyak perubahan ke arah perbaikan. Masing-masing perusahaan diakuinya sudah melakukan pengerukan kolam, menambah kolam, dan membuat saluran-saluran.
”Haji Maman misalnya, mau menggunakan cekungan bekas penambangan untuk menampung lumpur supaya lumpurnya benar-benar tidak ke sungai. Begitupula dengan pengusaha lainnya, H. Iloh,” terangnya.