Pengerukan Sungai Cibanten Tunggu Juknis
Senin, 05 Desember 2011 – 08:20 WIB
Kustaman enggan memberikan kepastian apakah ketiga perusahaan itu nantinya tetap diizinkan beroperasi atau ditutup. Dia menegaskan, penutupan bukan kewenangan pihaknya melainkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Serang sebagai pemberi izin.
Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Distamben Kabupaten Serang Dedi Setiadi mengatakan, ketiga perusahaan itu sudah menyatakan sikap siap ditutup jika tidak sanggup mengurangi dampak penambangan pasir. Sementara ini, kebijakan yang dilakukan Pemkab Serang adalah menghentikan produksi perusahaan penambangan itu ketika kolam penampungan limbahnya sudah tidak mampu menampung lagi. Waktu pembuangannya pun hanya pukul 19.00-00.00 WIB. ”Itu pun harus diendapkan dulu,” ujarnya. (bud)