Pengesahaan RUU Susduk Tertunda
Kamis, 02 Juli 2009 – 21:27 WIB
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo, menjelaskan bahwa lobi pimpinan fraksi dengan pemerintah telah menyepakati kalau Ketua DPR tidak harus dari partai pemenang pemilu legislatif. "Secara bulat, lobi menyepakati pimpinan DPR berjumlah lima orang secara proposional. Ketuanya akan dipilih di antara lima orang tersebut oleh paripurna. Sehingga, ketua terpilih belum tentu dari partai pemenang pemilu legislatif," katanya.
Sedangkan untuk pimpinan MPR, lanjutnya, juga terdiri dari lima orang, dengan komposisi tiga orang dari DPR dan dua orang dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah). "Masing-masing ketua lembaga negara itu, akan dipilih dan disahkan oleh paripurna MPR," imbuhnya.