Pengesahan Perpu Pemilu Deadlock
FPDIPm Anggap Tak Penuhi Syarat, FBPD Anggap Tidak Butuh PerpuSelasa, 28 April 2009 – 18:01 WIB
Ketiga, subtansi kehadiran Perpu tidak cukup memenuhi syarat kegentingan yang memaksa seperti disyratkan konstitusi. “Sebab substansi pengaturan dan penetapan daftar pemilih serta ketentuan suara sah telah diatur dalam UU pemilu,” tandasnya. Karenanya FPDIP meminta pemerintah segera mengajukan Perpu sebagai RUU pengganti. “Dengan penolakan itu FPDIP meminta pemerintah kembali mengajukan RUU baru atas penolakan pengesahan RU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2009 dengan tetap mengacu peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Sedangkan alasan penolakan yang disampaikan FBPD karena adanya ketidakonsistenan isi Perppu. Juru bicara FBPD Nursyamsi Nurlan menyebutkan, Pasal 176 ayat (1a) Perpu Pemilu mengatur bahwa dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
Namun pada pasal 176 ayat 1 huruf b, Perpu itu justru menyebutkan pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Selain FPDIP dan FBPD, sebelumnya Fraksi PAN juga sempat menolak Perppu Pemilu. Alasannya, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mendasari perlunya Perpu diterbutkan. Namun akhirnya anggota F PAN M Najib merevisi pandangan akhir fraksinya.