Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengesahan Perpu Pemilu Deadlock

FPDIPm Anggap Tak Penuhi Syarat, FBPD Anggap Tidak Butuh Perpu

Selasa, 28 April 2009 – 18:01 WIB
Pengesahan Perpu Pemilu Deadlock - JPNN.COM
Sedangkan kubu penolak Perpu mengajukan alasan berbeda. Jubir FPDIP Agustinus Clarus dengan lantang menolak pengesahan Perpu menjadi UU. Ada tiga alasan yang mendasari FPDIP untuk menolak Perppu tersebut. Pertama, sebut Clarus, karena adanya fakta tentang ketidaksempurnaan data pemilih. Namun  setelah diterbitkan Perpu, ternyata juga tidak teratasi secara maksimal. “Terbukti sebagian besar pemilih tetap tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” sebutnya. Kedua, alasan penolakan FPDIP karena dua kali penundaan pada surat suara yang dianggap sebagai penandaan yang sah justru tidak menjamin hilangnya suara pemilih. “Bahkan ketentuan baru tersebut tidak sejalan dengan putusan MK yang menghendaki calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak,” imbuh Clarus.

Ketiga, subtansi kehadiran Perpu tidak cukup memenuhi syarat kegentingan yang memaksa seperti disyratkan konstitusi. “Sebab substansi pengaturan dan penetapan daftar pemilih serta ketentuan suara sah telah diatur dalam UU pemilu,” tandasnya. Karenanya FPDIP meminta pemerintah segera mengajukan Perpu sebagai RUU pengganti. “Dengan penolakan itu FPDIP meminta pemerintah kembali mengajukan RUU baru atas penolakan pengesahan RU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2009 dengan tetap mengacu peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Sedangkan alasan penolakan yang disampaikan FBPD karena adanya ketidakonsistenan isi Perppu. Juru bicara FBPD Nursyamsi Nurlan menyebutkan, Pasal 176 ayat (1a) Perpu Pemilu mengatur bahwa dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Namun pada pasal 176 ayat 1 huruf b, Perpu itu justru menyebutkan  pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Selain FPDIP dan FBPD, sebelumnya Fraksi PAN juga sempat menolak Perppu Pemilu. Alasannya, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mendasari perlunya Perpu diterbutkan. Namun akhirnya anggota F PAN M Najib merevisi pandangan akhir fraksinya.

JAKARTA – Pengambilan keputusan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close