Pengesahan RPP Tembakau Simpang Siur
Selasa, 01 Januari 2013 – 11:37 WIB
JAKARTA - Sepanjang 2012, pergerakan pengendalian rokok masih terbentur dengan masalah regulasi yang belum juga kelar. Yakni RPP Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan atau yang disebut RPP Tembakau. Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau pun menyoroti pernyataan Menkes Nafsiah Mboi yang menjanjikan bahwa sebelum 1 Januari 2013 RPP Tembakau akan resmi menjadi peraturan pemerintah (PP). "Kita tunggu realisasi janji Menkes. Semoga seperti yang beliau sebutkan bahwa sebelum ayam berkokok pada 1 Januari 2013, RPP tersebut sudah resmi menjadi PP," jelas Ketua II Bidang Hukum, Advokasi, Komunikasi dan Media Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi di Jakarta kemarin (31/12).
Di sisi lain, pemerintah tampaknya belum bisa berbicara banyak mengenai janji Menkes tersebut. Wamenkes Ali Ghufron Mukti menuturkan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah RPP tersebut bakal rampung sebelum pergantian tahun. Namun, pihaknya optimistis Menkes bakal menepati janjinya. "Yang jelas kami optimistis janji Bu Menkes itu bakal terealisasi. Tapi kalau ditanya apakah sudah diresmikan atau belum, kita belum bisa bicara," jelas Ali Ghufron kemarin.
Mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengakui RPP Tembakau melalui proses yang cukup lama, yakni tiga tahun. Karena itu, pihaknya akan berupaya keras agar RPP tersebut bisa segera disahkan menjadi PP. "RPP Tembakau ini sudah memakan waktu yang cukup lama. Sudah banyak dialog-dialog sebelumnya. Tentu pemerintah berupaya keras supaya sebelum tahun depan sudah disahkan. Karena sudah molor-molor terus," tegasnya.
JAKARTA - Sepanjang 2012, pergerakan pengendalian rokok masih terbentur dengan masalah regulasi yang belum juga kelar. Yakni RPP Bahan Yang Mengandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:57 WIB - Humaniora
Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Beri 2 Catatan, Silakan Disimak
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:45 WIB - Hukum
Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:50 WIB - Humaniora
Nirina Zubir Terima 2 Sertifikat Tanah dari Menteri AHY
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Sudaryono dan Taj Yasin Bersepakat Maju Bersama di Pilgub Jateng?
Rabu, 29 Mei 2024 – 11:05 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN di Akhir Mei, Masih Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:25 WIB - Kriminal
Berduaan dengan Istri Orang, Pria di Bengkalis Kena Bacok hingga Kritis
Rabu, 29 Mei 2024 – 11:22 WIB - Jateng Terkini
Lulus Tanpa Skripsi jadi Tren, Mahasiswi UPGRIS ini Cuma Kuliah 3,5 Tahun
Rabu, 29 Mei 2024 – 12:35 WIB - Pilkada
65 Bakal Calon Kada Dapat Rekomendasi PKB untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:53 WIB