Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengesahan RUU MA Batal

Senin, 06 Oktober 2008 – 17:44 WIB
Pengesahan RUU MA Batal - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono memastikan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) batal dilaksanakan yang sedianya dilaksanakan Senin (6/10). Hal itu ditegaskan Agung di Press Room DPR, Senin (6/10).


Alasan yang dipakai Agung Laksono, karena RUU MA masih dalam proses pembahasan dan belum disinkronisasi oleh alat kelengkapan DPR. Menurut Agung, dirinya bisa memastikan pembatalan tersebut setelah menerima surat dari Komisi III DPR yang melaporkan RUU MA belum selesai. “Saya tadi pagi menerima surat dari Komisi III yang menyatakan mereka belum bisa melaporkan RUU MA,” ujar Agung.


Dijelaskan Agung sebelumnya Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR pada Jumat 26 September lalu seharusnya menetapkan hari Senin awal masuk setelah usai liburan Idul Fitri sebagai Rapat Paripurna Penegsahan RUU MA. “Untuk hal ini saya tegaskan tidak ada pemaksaan oleh Komisi III dalam pembatalan pengesahan RUU MA,” tambah Agung.


Namun demikian dirinya tetap berharap agar RUU MA dapat disahkan secepatnya dalam masa sidang pertama DPR tahun 2008-2009. “Saya tetap mengharapkan agar RUU ini dapat disahkan akhir Oktober 2008, bersamaan dengan pengesahaan RUU Komisi Yudisial,” tandasnya.


Sebelumnya, pada Rapat Pengganti Bamus 26 September, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional meminta pengesahan RUU MA dilaksanakan Senin (6/10). Namun, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Damai Sejahtera menolak usulan tersebut dengan alasan prosedur dan mekanisme RUU tersebut belum tuntas.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono memastikan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA