Pengetahuan Dasar Politik Anggota DPR Dinilai Lemah
Jumat, 30 November 2012 – 01:02 WIB
Mantan anggota DPR itu menjelaskan mendalami dan menjiwai substansi Pasal 33 dari UUD 45 sangat penting sebagai salah satu upaya membangun konstruksi berpikir para anggota DPR. Kata dia, kalau konstruksi berpikir itu tidak dilandasi oleh UUD 45, jangan berharap produk UU yang dilahirkan DPR bisa memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan negara ini. "Kalau know base konstitusi dasar lemah, maka produk UU yang lahir orientasinya adalah kekuasaan dan pramatisme," katanya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan lemahnya faktor knowledge base (pengetahuan dasar) politik di kalangan anggota DPR menjadikan