Untuk pengaturan uang muka KKB dibagi ke dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif. Dan DP minimal 20 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif. (lum)
JAKARTA - Pengetatan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian perbankan