Pengetatan Mudik 2021, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Kok Naik?
Sabtu, 24 April 2021 – 16:54 WIB
Adapaun kebijakan itu ditempuh karena hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 sebelum dan H+7 sesudah masa larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021.
Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan kereta api, transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia. (antara/jpnn)