Pengetatan Remisi Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK
Senin, 15 Juli 2013 – 17:41 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi yang disebutnya tak berlaku surut, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Inkonsistensi Amir itu terlihat dalam penerapan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP yang secara tegas menyebut suatu putusan pengadilan yang tak memuat perintah penahanan tak bisa dieksekusi, namun faktanya meski tak ada perintah penahanan eksekusi tetap dijalankan.
Dengan kata lain meski ada putusan MK, pemerintah tetap menolak membebaskan napi yang telah dipenjara padahal amar putusannya tak menyebut perintah penahanan. Padahal, Ketua MK Akil Mochtar sempat mempertegas bahwa putusan lembaganya tidak berlaku surut.
Ketentuan itu jelas tertuang dalam UU MK Pasal 47 yang menyatakan putusan MK bersifat prospektif atau formward looking, bukan berlaku surut atau asas retroaktif. "Negara ini memang negara yang konsisten untuk tidak konsisten," sindir Margarito kepada wartawan Senin (15/7).
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
Kamis, 16 Mei 2024 – 14:58 WIB - Hukum
KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
Kamis, 16 Mei 2024 – 14:48 WIB - Hukum
BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
Kamis, 16 Mei 2024 – 14:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:21 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Para Pria Gagah Ini Sudah Terima SK
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:03 WIB - Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
Kamis, 16 Mei 2024 – 10:01 WIB - Jatim Terkini
Pria di Pasuruan Kehilangan Testis Saat Operasi, Klaim Tak Pernah Beri Izin
Kamis, 16 Mei 2024 – 12:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:57 WIB