Pengetatan Remisi Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK
Senin, 15 Juli 2013 – 17:41 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi yang disebutnya tak berlaku surut, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Inkonsistensi Amir itu terlihat dalam penerapan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP yang secara tegas menyebut suatu putusan pengadilan yang tak memuat perintah penahanan tak bisa dieksekusi, namun faktanya meski tak ada perintah penahanan eksekusi tetap dijalankan.
Dengan kata lain meski ada putusan MK, pemerintah tetap menolak membebaskan napi yang telah dipenjara padahal amar putusannya tak menyebut perintah penahanan. Padahal, Ketua MK Akil Mochtar sempat mempertegas bahwa putusan lembaganya tidak berlaku surut.
Ketentuan itu jelas tertuang dalam UU MK Pasal 47 yang menyatakan putusan MK bersifat prospektif atau formward looking, bukan berlaku surut atau asas retroaktif. "Negara ini memang negara yang konsisten untuk tidak konsisten," sindir Margarito kepada wartawan Senin (15/7).
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dinilai tak konsisten dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
Minggu, 17 November 2024 – 13:14 WIB - Humaniora
Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
Minggu, 17 November 2024 – 12:32 WIB - Humaniora
Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
Minggu, 17 November 2024 – 11:43 WIB - Humaniora
Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
Minggu, 17 November 2024 – 08:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Martin atau Pecco Juara Dunia MotoGP 2024? Ini Hitungannya
Minggu, 17 November 2024 – 09:39 WIB - Legislatif
Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
Minggu, 17 November 2024 – 11:20 WIB - Bulutangkis
Luar Biasa! Pasangan Baru Thailand Juara Kumamoto Masters 2024
Minggu, 17 November 2024 – 10:34 WIB - Kaltim Terkini
Berikut Jadwal Bioskop di Balikpapan, Film Wanita Ahli Neraka Tayang Siang Ini di Sini
Minggu, 17 November 2024 – 09:12 WIB - Parpol
Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
Minggu, 17 November 2024 – 12:57 WIB